Template by:
Free Blog Templates

Selasa, 10 April 2012

Cara instal windows seven 7 – Proses instalasi windows 7 Seven sangat berbeda dengan proses instalasi windows xp yang kebanyakan digunakan. Kali ini kita akan membahas langkah-langkah cara install windows 7 seven atau familier disebut Windows Seven. Keunggulan Windows Seven tanpa install Driver.
1. Siapkan DVD instalasi Windows Seven (7) dan catat serial numbernya
2. Atur agar komputer booting dari dvd, pengaturan dilakukan lewat bios, bisanya tekan delete atau f2 ketika komputer baru dinyalakan pilih setingan booting kemudian pilih dvd rom menjadi urutan pertama. simpan konfigurasi bios dengan cara menekan f10.
3. Masukkan DVD Instalasi
4. Tekan tombol mana saja jika muncul tulisan boot from cd or dvd
5. Muncul tampilan seperti dibawah

6. Selanjutnya muncul tampilan seperti di bawah, klik next  
 
 
 

7. klik Install Now


 

 8. Beri tanda cek dann klik next
 
 

9. Karena kita sedang melakukan clean install maka pilih yang Custom (advanced)
 
 

10. Pilih partisi yang akan dipakai untuk menginstal windows seven (7), contoh di bawah hardisk belum di bagi2 kedalam beberapa partisi, jika ingin membagi kedalam beberapa partisi sebelum proses instalasi pilih Drive options (advanced) disitu kita bisa membuat, menghapus dan meresize partisi. tapi dari pada bingun untuk yang pertama kali instalasi windows mending langsung pilih next saja, toh pembagian partisi bisa dilakukan setelah proses instalasi selesai.
 
 

 11. Proses instalasi dimulai….. proses instalasi ini memakan waktu yang cukup lama..
 
 

12. Setelah proses di atas selese komputer akan otomatis restart sendiri. kumudian muncul seperti dibawah
 
 

13. Ketikkan nama user dan nama computer anda
 
 

14. Kemudian isikan password untuk keamanan komputer anda. Jika tidak isi komputer anda tidak ada passwordnya.

15. Masukkan Windows Product key yang sudah dicatat di awal tadi, jika tidak ada anda mendapat masa trial windows 7 selama 30 hari

16. Selanjutnya setingan apakah windows akan otomatis meng update atau tidak

17. Kemudian setingan time zone 
 
 


 18. selesai.. 

Selasa, 03 April 2012

TUGAS TROUBLE SHOOTING (KOMPONEN MOTHERBOARD)

SPESIFIKASI KOMPONEN DI DALAM MOTHERBOARD

Komponen-komponen yang terdapat pada Motherboard adalah :


  1. Soket Prosesor. Soket ini merupakan tempat dimana prosesor dipasang.
    Jenis soket menentukan prosesor apa yang bisa dipasang pada soket tersebut.
    Jadi soket tertentu hanya bisa dipasang prosesor tertentu saja.
  2. Slot Memori. Slot ini digunakan untuk memasang memori utama komputer.
    Jenis slot memori juga berbeda-beda, tergantung sistem yang digunakannya.
  3. Northbridge, merupakan sebutan bagi komponen utama yang mengatur lalu
    lintas data antara prosesor dengan sistem memori dan saluran utama motherboard.
  4. Southbridge, sebutan untuk komponen pembantu northbridge yang
    menghubungkan northbridge dengan komponen atau periferal lainnya.
  5. Slot PCI Express x16, merupakan slot khusus yang bisa dipasangi kartu VGA generasi terbaru.
  6. Slot PCI Express x1, merupakan slot untuk memasang periferal (kartu atau card)
    lainnya selain kartu VGA.
  7. Slot AGP, merupakan slot khusus untuk memasang kartu VGA generasi sebelum
    adanya slot PCI Express.
  8. Slot PCI, merupakan slot umum yang biasa digunakan untu memasang kartu atau card
    dengan kecepatan di bawah slot AGP dan PCI Express.
  9. BIOS (Basic Input-Ouput System). Merupakan program kecil yang dimasukkan ke dalam IC ROM
    atau Flash yang digunakan untuk menyimpan konfigurasi dari sebuah motherboard.
  10. Baterai CMOS, baterai khusus untuk memberikan daya pada BIOS.
  11. Port SATA, merupakan antarmuka untuk media penyimpanan generasi terbaru.
    Port SATA bisa digunakan untuk menghubungkan Hard Disk dengan sistem komputer.
  12. Port IDE, merupakan antarmuka media penyimpanan sebelum generasi SATA.
  13. Port Floppy Disk, digunakan untuk menghubungkan media removable atau media
    penyimpanan yang bisa dicopot yaitu Disket atau Floppy Disk.
  14. Port Power, yaitu port untuk memberikan daya kepada sistem komputer.
  15. Back Panel, merupakan kumpulan port yang biasanya diletakkan di belakang
    casing atau wadah komputer PC. Port atau colokan yang biasanya ada di belakang
    casing komputer PC adalah:
  16. Port PS/2 Mouse, untuk menghubungkan mouse dengan komputer.
  17. Port PS/2 Keyboard, untuk memasang keyboard.
  18. Port Paralel, untuk memasang periferal kecepatan rendah dengan lebar data delapan bit.
    Biasanya digunakan untuk memasang printer sebelum generasi USB.
  19. Port Serial, digunakan untuk memasang periferal kecepatan rendah dengan mode
    transfer data serial. Namun saat ini jarang digunakan.
  20. Port SPDIF, digunakan untuk menghubungkan komputer dengan periferal audio seperti home theatre.
  21. Port Firewire, untuk menghubungkan peralatan eksternal kecepatan tinggi seperti
    video capture atau streaming video.
  22. Port RJ45, digunakan untuk menghubungkan komputer dengan jaringan LAN.
  23. Port USB, digunakan untuk antarmuka dengan periferal atau peralatan eksternal
    generasi baru yang menggantikan port paralel dan Serial.
  24. Port Audio, digunakan untuk menghubungkan komputer dengan sistem audio seperti speaker,
    mikrofon, line-in dan line-out.


Chipset

Komponen pada motherboard yang yang satu ini kebanyakan terdiri atas dua buah chip, north bridge dan south bridge.
Fungsi utama chipset adalah mengatur aliran data antarkomponen yang terpasang pada motherboard. Dua buah chipset yang biasanya ada pada motherboard sendiri punya tugas yang berbeda satu dengan yang lain.
Chip pada north bridge berfungsi untuk mengatur aliran data dari dan ke prosesor, bus AGP, dan memori utama sistem. Sementara, chip yang south bridge mengatur aliran data dari peranti input output, bus PCI, interface harddisk, dan floppy, serta peranti eksternal lainnya. Berhubung chip north bridge lebih vital kerjanya dibanding south bridge, tak heran jika chip inilah yang dipasangi heatsink, fan, ataupun kombinasi heatsink dan fan oleh pabrik pembuatnya.

AGP

Singkatan dari Accelerated Graphics Port. Fungsinya adalah menyalurkan data dari kartu grafis ke CPU tanpa harus melalui memori utama, dengan demikian proses pengolahan data grafis dapat dipercepat. Kelebihan lain AGP ini adalah kemampuannya untuk mengeksekusi texture maps secara langsung dari memori utama. Datang dengan berbagai cita rasa, saat ini kebanyakan motherboard menyertakan bus AGP 4X yang bekerja pada frekuensi 266MHz. Untuk sekarang ini, port AGP ini baru digunakan buat memasang kartu grafis yang notabene lebih cepat ketimbang memakai bus PCI. Akan tetapi, beberapa motherboard terbaru sudah menyertakan port AGP Pro yang bisa dipasangi baik kartu grafis berbasis AGP 4X maupun yang berbasis AGP Pro sendiri.

Soket Memori

Soket ini merupakan tempat untuk menempatkan memori pada motherboard. Soket memori memiliki bentuk yang berbeda untuk jenis memori yang berbeda pula. Kebanyakan motherboard memiliki slot sebanyak 3 atau 4 buah, tergantung dari chipset yang digunakan. Untuk memori SDRAM, soket DIMM yang harus dimiliki adalah soket 168 pin, sementara untuk memori jenis DDR, soket yang dipasang adalah soket 184 pin.

Soket Prosesor

Merupakan tempat untuk menaruh prosesor. Kalau jaman dahulu, masih ada pilihan lain selain sistem soket yaitu sistem slot. Namun, setelah era PentiumIII generasi kedua, tipe slot ini kemudian ditinggalkan lantaran ongkos produksinya yang lebih mahal ketimbang memakai soket. Untuk urusan soket prosesor ini, pilihlah motherboard dengan soket prosesor yang tepat. Soket 370 untuk prosesor Intel PentiumIII dan Celeron, soket A untuk prosesor AMD Athlon dan Duron, serta soket 423/478 untuk prosesor Pentium4.

CMOS

Singkatan dari Complementary Metal Oxide Semiconductor. Dari bentuknya sudah kelihatan, ia merupakan komponen berbentuk IC (integrated circuit) Yang fungsinya menampung setting BIOS dan dapat tetap menyimpan setting-annya selama baterai yang mendayainya masih bagus.

Port Peranti Eksternal (serial, paralel, audio, USB)

Biasanya berada di posisi belakang motherboard. Fungsinya adalah sebagai sarana untuk memberi masukan (input) dan keluaran (output) pada sistem komputer. Motherboard generasi sekarang ini sudah menyertakan pula port USB buat “berhubungan” dengan
peripheral lain seperti printer, scanner, kamera digital, dan periferal lain yang berbasis USB. Selain port USB, terkadang pada beberapa motherboard disertakan pula port Ethernet untuk masuk ke dalam jaringan komputer. Tipe yang semacam ini memang tidak terlalu banyak, namun amat membantu terutama untuk digunakan pada perkantoran kecil atau warnet yang punya anggaran minim.

Soket Catu Daya (power supply, fan)

Fungsinya untuk menyuplai tenaga kepada semua komponen yang tersambung pada motherboard.

Konektor Casing

Berfungsi untuk menyambungkan tombol/ saklar dan indicator pada casing ke motherboard. Pada motherboard yang berbasis Pentium 4, disertakan pula sebuah port konektor tambahan sebesar 12 volt agar prosesor bisa bekerja.

Konektor IDE & Floppy

Pasti sudah pada tahu apa fungsinya, yaitu merupakan interface yang menyambungkan harddisk dan floppy disk ke motherboard. Saat ini interface harddisk pada motherboard yang banyak digunakan adalah IDE Ultra ATA/100 yang mampu memberikan kecepatan transfer data hingga 100 MB/detik. Maxtor tengah mengembangkan interface baru yaitu Ultra ATA/ 133. Namun sampai edisi ulang tahun ini kelar ditulis, belum ada informasi terbaru bahwa interface ini mendapatkan respon yang bagus dari vendor lain. Yang tak kalah penting dalam menentukan motherboard adalah mengenali ukurannya.
Ada beberapa jenis ukuran motherboard, mulai dari AT, micro ATX dan ATX. Ukuran-ukuran ini dinamakan form factor. Pada umumnya, motherboard-motherboard sekarang sudah menggunakan teknologi ATX. Motherboardmotherboard kelas standar ada yang bertipe micro ATX, sedangkan motherboard mid end atau high end kebanyakan menggunakan form factor ATX. Meskipun form factor-nya berbeda, setiap jeroan motherboard memiliki standardisasi yang sama, sehingga ukuran ini hanya berpengaruh pada pilihan casing yang akan digunakan.

Kamis, 17 November 2011

7 Deadly Sins - Iblis-Iblis Yang Mewakili 7 Dosa Besar



Pasti semua sudah tahu kan 7 dosa besar, bahasa kerennya adalah 7 DEADLY SINS. 7 dosa ini adalah :

1. Kebanggan atau Pride (superbia)
2. Rakus harta atau Greed (avaritia)
3. Nafsu seks yang berlebihan atau lust (luxuria)
4. Iri hati atau Envy (invidia)
5. Rakus makan/berlebihan dalam makan atau Gluttony (Gula atau gullia)
6. Marah atau Wrath (ira)
7. Kemalasan atau Sloth(acedia)


1. Lucifer (Pride):

Dalam bahasa Latin, kata "Lucifer" yang berarti "Pembawa Cahaya" (dari lux, lucis, "cahaya", dan "ferre", "membawa"), adalah sebuah nama untuk "Bintang Fajar" (planet Venus ketika muncul pada dini hari).
Lucifer menurut kisah-kisah dulunya adalah malaikat namun akhirnya diturunkan ke bumi karena menentang Tuhan, yang ketika itu mulai menciptakan Adam (sudah pada tahu kan, dalam kitab2, dia digambarkan sebagai Iblis yang menentang sehingga dihukum selamanya).
Nah , Kebanggaan yang melahirkan kesombongan inilah yang akhirnya Lucifer "didapuk" menjadi penanggung jawab untuk meyebarkan dosa ini. =)

2. Mammon (Greed):

Mammon adalah iblis keserakahan, kekayaan dan ketidakadilan. Orang-orang yang menyembah Mammon yang setara dengan orang-orang rakus pada uang. Nah gambar diatas memperlihatkan Mammon sedang menahan uang/harta di pangkuannya (itu artinya pelit) dan menginjak kepala seseorang (itu bisa diartikan menginjak penyembahnya atau bisa pula sedang menginjak orang lain untuk kekayaannya).

3. Asmodeus (Lust):

Asmodeus adalah setan nafsu dan karena itu bertanggung jawab untuk memutar hasrat seksual orang. Dikatakan bahwa orang yang jatuh ke cara Asmodeus akan dihukum selamanya di neraka tingkat kedua.
Dia membawahi tujuh puluh dua pasukan setan di bawah komandonya. Dia adalah salah satu raja neraka di bawah Lucifer.
Dia digambarkan muncul dengan tiga kepala, yang pertama adalah seperti banteng , yang kedua seperti laki-laki dengan mahkota, dan yang ketiga seperti domba jantan. Dia memiliki ekor ular , dan dari mulutnya mengeluarkan api. Selain itu, ia duduk di atas sebuah neraka naga , memegang tombak.

4. Leviathan (Envy):

Leviathan adalah salah satu dari tujuh pangeran dari neraka dan pintu neraka ada di mulutnya (Hellmouth ). Leviathan identik dengan rakasa laut besar. Leviathan adalah salah satu setan yang dikatakan untuk menggoda laki-laki dalam melakukan penghujatan. Penghujatan ini bisa diartikan karena alasan dendam yang timbul karena iri atau dengki dengan sesuatu hal.

5. Beelzebub (Gluttony):

Beelzebub, adalah nama dari salah satu dari tujuh raja neraka dan digambarkan sebagai dewa lalat. Dia mengajak seseorang untuk makan banyak, mahal, rakus, dan pilih-pilih makanan. Dosa ini kelihatan kecil, karena hanya masalah makan, tetapi menjadi dosa yang besar ternyata.

6. Satan/Amon (Wrath):

Wah, kalau ini pasti semua sudah tahu, jadi TS kasih penjelasan singkat ya.
Dia adalah perwujudan dari antagonisme yang berasal dari agama-agama Abrahamik. Dia memunculkan kemarahan yang akhirnya bersifat detruktif dan menimbulkan dosa. Contoh dari akibat dari dosa ini adalah membunuh (bisa juga membunuh orang lain buat pemujaan).
Namun, yang paling berat dari dosa ini adalah bunuh diri.

7. Belphegor (Sloth):

Belphegor digambarkan dalam dua model berbeda: sebagai seorang wanita muda yang cantik ketika di dunia atau sebagai iblis berjenggot mengerikan dengan tanduk dan kuku yang tajam.
Dia sering dikatakan juga sebagai iblis kekayaan yang didapat dengan licik. Dia mendorong seseorang untuk mendapatkan kekayaan dengan cara mudah dan jika perlu dengan menipu. Sebagai contoh adalah korupsi. Nah, setelah kaya maka waktunya untuk bermalas-malasan tanpa bekerja. Kemalasan, bagi kita biasanya bisa menjadi sebuah kebiasaan. contoh paling mudah adalah menunda pekerjaan dan terus mencari pekerjaan yang mudah dengan hasil yang besar.

Jumat, 11 November 2011

CYBER LAW



RUANG  LINGKUP  CYBER LAW

Oleh :
Abdul Azis (13100434)
Seftian Safaringga (13100485)
Lucky Tiwindo (13100862)
Jan Rndang (13100683)
A Rohmanul Hakim (13100413)
Sanusi (13101007)

  Pengertian Cyber Law


    Secara akademis, terminologi ”cyber law” belum menjadi terminologi yang umum. Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati
   Istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari ”cyber law”, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika)
    Cyber law meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan subyek hukum yang memanfaatkan teknologi Internet yang dimulai pada saat mulai "online" dan seterusnya sampai saat memasuki dunia maya

Ruang Lingkup Cyber Law  

Ruang lingkup cyber law sangat luas. Tidak hanya semata-mata mencakup aturan yang mengatur tentang kegiatan bisnis yang melibatkan konsumen (consumers), manufaktur (manufactures), service providers dan pedagang perantara (intermediaries) dengan menggunakan Internet (ecommerce)
 
Adapun hal hal yang meliputi Cyber Law adalah sebagai berikut :
a.Hak Cipta(Copy Right)
b.Hak Merk(Trademark)
c.Pencemaran nama baik(Defamation)
d.Fitnah, penistaan, penghinaan(Hate Speech)
e.Serangan terhadap fasilitas komputer(Hacking, viruses,illegal Access)
f.Pengaturan sumber daya internet(IP-Address,domain name)
g.Kenyamanan Individu(Privacy)


A.HAK CIPTA

Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan".
    Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 : pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
 
 
Contoh kasus
“Plagiatisme dan perlindungan hukum terhadap karya cipta”. Diketengahkan terhadap permasalahan pencurian script dari sebuah website http://findtouyou.com yang dikelola oleh Security Online oleh website http://extremedigger.com yang sudah disuspend oleh penyedia hostingnya

B. HAK MERK (TRADEMARK)
Hak atas merk adalah hak ekslusif yang diberikan negara kepada pemilik merk yang terdaftar dalam daftar umum merk untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merk tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Di Indonesia, masalah Hak Merk diatur dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 

Contoh Kasus
Kasus pembajakan software di indonesia (software Bamboomedia)

C. PENCEMARAN NAMA BAIK (DEFAMATION) 

Sampai kini belum ada definisi hukum di Indonesia yang tepat tentang apa yang disebut pencemaran nama baik. Menurut frase (bahasa Inggris), pencemaran nama baik diartikan sebagai defamation, slander, libel yang dalam bahasa Indonesia (Indonesian translation) diterjemahkan  menjadi pencemaran nama baik, fitnah (lisan), fitnah (tertulis). Slander adalah oral defamation (fitnah secara lisan) sedangkan Libel adalah written defamation (fitnah secara tertulis). Dalam bahasa Indonesia belum ada istilah untuk membedakan antara slander dan libel.

Contoh Kasus
Pencemaran nama baik RS omni internasional oleh prita mulyasari melalui email

D. HATE SPEECH

R. Soesilo menerangkan apa yang dimaksud dengan “menghina”, yaitu “menyerang kehormatan dan nama baik seseorang”. Yang diserang biasanya merasa “malu”. “Kehormatan” yang diserang disini hanya
mengenai kehormatan tentang “nama baik”, bukan “kehormatan” dalam lapangan seksuil.1 Menurut R. Soesilo, penghinaan dalam KUHP ada 6 macam yaitu :
1. menista secara lisan (smaad);
2. menista dengan surat/tertulis (smaadschrift);
3. memfitnah (laster);
4. penghinaan ringan (eenvoudige belediging);
5. mengadu secara memfitnah (lasterlijke aanklacht);
6. tuduhan secara memfitnah (lasterlijke verdachtmaking)

Contoh Kasus
Seorang wanita bernama Mariah Yeater berkebangsaan amerika mengaku di dunia maya dan media bahwa dia telah dihamili oleh Justin Bieber

  E. SERANGAN TERHADAP FASILITAS KOMPUTER

    Hacking, yaitu mengakses secara tidak sah atau tanpa izin dengan alat suatu terminal.
    Virus, worm ,Trojan :menyebarkan virus , worm maupun Trojan dengan tujuan untuk melumpuhkan system computer, memperoleh data – data dari system computer dan untuk mencemarkan nama baik pembuat perangkat lunak tertentu. Bila Aparat penegak hukum mampu untuk menangkap si pelaku virus dan membuktikan kejahatannya, maka pasal 32, pasal 33 dan pasal 36(mengakibatkan kerugian) dapat digunakan untuk menjerat pembuat virus tersebut.
     Illegal Access masuk kedalam suatu sitis dengan menggunakan hak akses orang lain dan tanpa persetujuan pemilik hak akses Masalah kejahatan Illegal Access diatur dalam Undang-undang  N0 11 tahun 2008 dan  pasal 30 UU ITE 

Contoh Kasus
Digigumi(grup Digital)
Pembajakan klik “happymeals”
Typu Site
Saat ini belum ada penerapan UU yang berkaitan dengan hacking. Penafsiran terhadap hukum dan karakteristik hacking yang khas berbeda dengan kejahatankonvensional merupakan tantangan bagi para penyidik dalam melakukan penyelidikan, pasalnya wujud kejahatannya tidak kelihatan, hacking bersifat Borderless, Transnasional dan paperless  karena semua jejak hanya tersimpan dalam computer dan jaringan berupa log files


  F. PENGATURAN SUMBER DAYA INTERNET

Internet memiliki banyak sumber daya seperti e-mail, world wide web, telnet, FTP, Mailing List, Newsgroup, IRC(Internet Relay Chat)dsb.
Ada kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan sarana – sarana di dalam sistem atau jarigan komputer, yaitu dengan menggunakan IP Address dan Domain Name.

Contoh Kasus
Kasus cybersquatting di Indonesia adalah kasus mustika-ratu.com,

G. KENYAMAAN INDIVIDU (PRIVACY)
kejahatan dan ancaman (threats) dapat dilakukan dengan berbagai cara sehingga para pengguna dituntut untuk selalu waspada akan setiap proses yang pengguna lakukan di dunia internet khususnya yang berkaitan dengan privacy Karena apabila kejahan – kejahatn seperti yang kita ketahui diatas dapat merugikan IT ataupun pihak lainya.
   
Contoh Kasus
Penyedotan / pencurian pulsa

KESIMPULAN DAN SARAN
a.Kesimpulan
       Kejahatan dunia maya (Cyber Crime) adalah sebuah bentuk kriminal yang   mana menjadikan internet dan komputer sebagai medium melaukan tindakan kriminal. Masalah yang berkaitan dengan kejahatan jenis ini misalnya hacking, pelanggran hak cipta dll. Juga termasuk pelanggaran terhadap privacy ketika informasi rahasia hilang atau di curi dll.

b. Saran
Sebaiknya para pengguna internet lebih mengantisipasi dan melakukan beberapa tindakan seperti melindungikomputer, melindungi identitas, melindungi email melindungi account dll